Wajib Pendaftaran Ulang Sim Card Atau Akan Di Blokir !

 ini yakni kabar bahwa dari Kementrian Komunikasi dan Informatika  Wajib Registrasi Ulang Sim Card Atau Akan Di Blokir !

Apakah anda sudah mendengar kabar ini ? Pastinya sudah dong..Ya, ini yakni kabar bahwa dari Kementrian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) mengharuskan semua sim card prabayar baik yang usang ataupun yang gres di pendaftaran ulang memakai NIK yang ada di KTP dan nomor KK 

Mungkin anda bertanya-tanya kenapa kemenkominfo menerapkan kebijakan ini ? Ya, ini yakni untuk mengurangi penyalahgunaan sim card untuk banyak sekali macam penipuan menyerupai papa mama minta pulsa, selamat anda menerima kendaraan beroda empat innova baik dalam bentuk sms ataupun telepon. Mungkin anda pernah mengalaminya. Kalau saya sih, sering tapi ya gitulah nggak pernah saya perhatiin itu niscaya penipuan

Lalu Bagaimana Cara Registrasi Ulangnya ?

Cara pendaftaran yang paling gampang yakni dengan sms berikut ini formatnya untuk banyak sekali operator :

Telkomsel 

Format SMS ( Kirim ke 4444)

Pelanggan Baru :  REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#
Pelanggan Lama : ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#

Indosat Ooredoo

Format SMS ( Kirim ke 4444)

Pelanggan gres : (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#
Pelanggan usang : ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#

XL Axiata

Format SMS ( Kirim ke 4444)

Pelanggan gres : DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#
Pelanggan usang : ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#

Three

Format SMS ( Kirim ke 4444)

Pelanggan gres : (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#
Pelanggan usang : ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)#

Smartfren

Format SMS ( Kirim ke 4444)

NIK#NomorKK# 

Secara online
Registrasi ulang sim card sanggup juga dilakukan secara online sebagai berikut

Telkomsel silahkan pendaftaran ulang di SINI
XL Axiata silahkan pendaftaran di SINI
Three silahkan pendaftaran di SINI
Smartfren silahkan pendaftaran di SINI

Kemudian data tersebut akan dicocokkan dengan database kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil ( Dukcapil) kementrian Dalam Negeri untuk mengetahui kebenaran data

Kapan Registrasi Ulang Bisa Di Lakukan ?

Pelanggan sanggup meregistrasi ulang nomornya mulai 31 Oktober 2017 dan paling lambat 28 Februari 2018 mendatang
melewati tanggal tersebut maka akan diberlakukan hukuman secara sedikit demi sedikit oleh pihak operator

Berapa Banyak Kartu Yang Bisa Di Registrasi Dengan Satu NIK ?

Anda sanggup meregistrasi maksimal 3 kartu dengan satu nik yang sama kalau anda mempunyai lebih dari 3 kartu, pendaftaran ulang wajib dilakukan di gerai operator masing-masing.Tentunya ini lebih menyulitkan bagi anda yang dulu sering gonta-ganti kartu (sering beli perdana internet eksklusif dari counter)

Apa Akibatnya Jika Kartu Tidak Di Registrasi Ulang ?

Akibatnya tentu saja akan diberikan hukuman kepada anda melalui sim card yang di lakukan secara sedikit demi sedikit yaitu :


  • Pelanggan belum pendaftaran sesudah 28 Februari 2018 maka kartu sim tidak sanggup di gunakan untuk sms dan telepon. Ini berlaku hingga 30 Maret 2018
  • Pelanggan belum pendaftaran sesudah 30 Maret 2018 maka kartu sim tidak sanggup untuk mendapatkan sms, mendapatkan telepon dan susukan internet akan dimatikan. Ini berlaku hingga 28 April 2018
  • Jika pelanggan tidak melaksanakan pendaftaran sebelum batas selesai 29 April 2018 maka kartu sim miliknya akan sepenuhnya di blokir

Bagaimana Jika Registrasi Ulang Gagal ?

Jika pendaftaran ulang gagal, yang harus anda lakukan yakni :

1) Anda sanggup mengisi formulir surat pernyataan yang menyatakan bahwa data yang anda isikan yakni benar dan anda bertanggung jawab atas aturan yang diakibatkannya kalau ada pihak yang menyalahgunakan data anda maka operator berhak untuk menonaktifkan nomor tersebut (datanglah ke gerai operator kemudian isilah surat pernyataan)

2) Seperti yang saya bilang di atas, satu nik sanggup untuk pendaftaran maksimal 3 kartu kalau anda mempunyai lebih dari 3 kartu maka anda wajib melaksanakan pendaftaran ulang di gerai operator masing-masing 

Telkomsel : GraPARI
Indosat Ooredoo : Gallery Indosat Ooredoo
XL Axiata   : Xplor
Three      :  3store
Smartfren : Gallery Smartfren

3) Silahkan lakukan validasi data hingga berhasil sebab biasanya kalau terlalu banyak yang coba pendaftaran dalam waktu yang sama akan terjadi ukiran data sebab semuanya mencoba mengirim ke 4444

Bagaimana Jika Anda Belum Punya KTP ?

Jika anda berumur 17 tahun dan belum punya KTP, anda tidak usah khawatir sebab NIK juga sanggup diketahui dari KK tidak usah dari KTP.Karena data NIK mengacu kepada orangnya sebab itulah datanya ada pada KK itulah yang dikatakan Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakhrullah

Mungkin itu saja info Wajib Registrasi Ulang Sim Card Atau Akan Di Blokir ! Melihat diperketatnya aturan untuk sim card seluler ini, maka dibutuhkan kejahatan-kejahatan cyber sanggup berkurang untuk ke depannya.Saya pun juga berharap begitu.Ayo jadi pelanggan yang bertanggung jawab dengan meregistrasi ulang sim card anda selesai oktober nanti.Jangan lupa,yah.Oke, sekian dari saya..bye..bye

Post a Comment

0 Comments